Rabu, 11 September 2013

Usut Indikasi KKN Pengadaan Ranjang Tidur Pasien




Sintang(Kalbar Times)Sejumlah kalangan Masyarakat mendesak aparat hukum segera mengusut tuntas adanya indikasi praktek KKN pada proyek pengadaan 64 tempat tidur pasien (Hospital Bed) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang yang sumber dananya berasal dari Dana alokasi Khusus(DAK)
“Pengadaan Proyek Tempat tidur pasien tersebut jelas-jelas sudah terindikasi ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ungkap Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi, pada Kalbar times, rabu(11/9).
Syamsuardi menuturkan, besarnya anggaran tidak sebanding dengan barang yang dibeli, serta keuntungan kontraktor melampaui asas kepatutan, telah mengindikasikan bila proyek tersebut syarat KKN. “Bisa jadi ada permainan antara pihak rumah sakit dengan kontraktor,” tudingnya.
KKN merupakan tindakan sistemik yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak kepolisian maupun kejaksaan bisa segera mengambil langkah, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak perlu menunggu laporan, karena tindak pidana korupsi bukan dilik aduan.
“Indikasinya telah terjadi tindak pidana korupsi. Ada upaya memperkaya diri dari proyek tersebut. Baik itu oknum dari pihak rumah sakit maupun kontraktor. Besar kemungkinan terjadi persekongkolan keduanya, dan melibatkan pihak lain dalam proses pelelangan,” beber Syamsuardi.
Janggal rasanya bila pengadaan 64 unit tempat tidur hanya memakan dana sekitar Rp Rp 766.080.000, sementara dianggarkan lebih dari Rp 1,7 miliar. Pihak rumah sakit boleh berdalih jika sisa dana tersebut untuk pembelian perlengkapan lain seperti bad coper, selimut, bantal, tiang impus, dan lain-lain. Namun biaya perlengkapan tersebut tidak akan menelan dana hingga ratusan juta.
“Bisa jadi sejumlah perlengkapan sudah satu paket dengan tempat tidur. Karena terbilang aneh kalau beli ranjang tidak dengan bad copernya,” tambah Syamsuardi.
Bila pun harga sejumlah perlengkapan terpisah dengan 64 unit tempat tidur, lanjut Syamsuardi, biaya yang digunakan untuk membeli perlengkapan tersebut tidak akan melebihi harga 64 unit tempat tidur. “Kalaupun habis Rp 100 hingga Rp 200 juta, keuntungan kontraktor masih melampaui asas kepatutan. Keuntungannya masih lebih dari 100 persen. Inilah yang menjadi pertanyaan kita. Kuat dugaan ada permainan secara struktur terhadap proyek pengadaan tersebut,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa , Koordinator Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kapuas Raya, Abang Damsik, mengindikasikan proyek pengadaan 64 ranjang tempat tidur pasien di RSUD Ade M Djoen Sintang, bermasalah. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan 64 tempat tidur tidak sebanding dengan barang yang dibeli. Pagu dana yang disiapkan lebih dari Rp 1,7 miliar, sementara barang yang dibeli hanya Rp 766.080.000. Belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. “Ranjang yang dibeli Merk Ersa, dan tipe dua engkol,” kata Damsik.
Terlepas dari merk dan tipe ranjang, lanjut Damsik, harga perunit dibeli Rp 11.970.000. Jika dikalikan 64 unit ranjang, hasilnya baru Rp 766.080.000. Dan, masih ada discont sekitar 30 persen dari penjual. “Kemana sisa uang tersebut? Kenapa sisanya terlalu fantastis?,” tanya Damsik.
Damsik mensinyalir ada permainan antara pihak rumah sakit dengan kontraktor, lantaran pagu dana yang dialokasikan untuk proyek tersebut lebih dari  Rp 1,7 miliar. Sementara azas kepatutan keuntungan kontraktor hanya 10 persen dari nilai proyek.
“Kalau kita lihat sekarang, keuntungan kontraktor lebih dari 100 persen. Bahkan bisa mencapai Rp 1 Miliar. Untungnya lebih besar dari nilai proyek yang diadakan,” ujarnya.
Damsik mencium ada indikasi KKN atau gratifikasi secara struktur dari pengadaan 64 unit ranjang tersebut. Aroma tak sedap sudah tercium sejak proses tender hingga pengadaan berlangsung.
Hasil Informasi yang dihimpun oleh awak media Harian Kalbar times, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013. Pelelangan dilakukan 1 April 2013 di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sintang, dan 30 April 2013 diumumkan pemenang lelang. Harga awal Rp 1.738.584.000. Setelah terjadi proses pelelangan menjadi Rp 1.734.099.200.  Artinya, ada penawaran sekitar Rp 4 juta. Proyek itu dimenangkan PT Borneo Surya Graha.
Sementara Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang dr Heri Sinto Linoh, membenarkan bila di tahun 2013 pihaknya melakukan pengadaan sebanyak 64 unit tempat tidur pasien. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus, senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar. Sinto juga membenarkan bila satu unit tempat tidur Merk Ersa dibeli senilai  Rp 11.970.000. Namun ia menampik bila proses pengadaan terjadi tindakan KKN. “Semua sudah sesuai prosedur. Sesuai Pepres 70 tahun 2012,” tegasnya.
Menurut Sinto, nominal harga ranjang Rp 11.970.000 perunit, belum termasuk bad coper, selimut, bantal, tiang impus, serta perlengkapan lainnya. “Pengadaan itu terpisah,” jelasnya
Dicerca pertanyaan soal nominal harga perlengkapan tempat tidur seperti bad caper, selimut dan lain lain? Sinto tak bisa menjawab banyak. “Kalau masalah nominal dari barang-barang yang disebutkan saya kurang tahu karena yang menyediakan adalah pihak kontraktor, kita hanya menyampaikan,” kilahnya.(Lg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar