Rabu, 11 September 2013

Polres Ciduk Pelajar Saat Pesta Narkoba



Sintang. Satnarkoba Polres Sintang berhasil meringkus meringkus tiga orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu didalam rumah salah seorang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta narkoba. Dan satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Penggerebekan pesta narkoba tersebut dilakukan pada, rabu(27/2) malam sekitar pukul 23.30 Wib didalam rumah salah seorang tersangka dikawasan Gang Ikhlas Masuka Sintang tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka yang berhasil diciduk tersebut yakni Eka (16), yang berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Sintang, yang juga merupakan pemilik rumah tempat ketiga tersangka berpesta. Tersangka kedua adalah Julchairi alias Ucok(20) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi Islam jurusan Tarbiah dan tersangka yang ketiga adalah juliansyah(18) asal pontianak yang disebut-sebut sebagai pemasok.
Kapolres Sintang, AKBP, Oktavianus Martin melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, AKP Rusli mengatakan bahwa dari tangan ketiga tersangka disita 1,6 gram shabu beserta alat pengisap (Bong), dua buah pemantik api dan belasan bungkus plastik yang digunakan untuk memisah-misahkan shabu dalam bentuk paket-paket kecil.
“saat ini pengguna Narkoba tak mengenal faktor usia lagi, apalagi kalau kita melihat kondisi saat ini, peredarannya sangat tinggi khususnya pada tingkat remaja. Hal ini saya katakan demikian karena mayoritas dari hasil penangkapan rata-rata mereka berada pada usia produktif. Para pemakai yang tertangkap ini pun cukup rapat memutus mata rantai jaringan narkoba di Sintang,” jelas
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 Pasal 114 ayat 1, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara” sementara untuk tersangka Juliansyah yang berstatus sebagai pengedar dikenakan pasal 127 ayat dengan ancaman minimal 5 -20 tahun penjara, “pungkasnya.(Nkga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar