Kamis, 19 September 2013

Tak Keluarkan Rekomendasi PKR Langgar Konstitusi



Pengamat Hukum Di Sintang, Morjiri, SH
Sintang(Kalbar Times) Penggiat Hukum sintang, Morjiri, SH mengatakan Penahanan Rekomendasi Pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang dialakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tanpa dasar dan alasan yang jelas dinilai sebuah pelanggaran konstitusi. Sebab, pemekaran tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang ada diwilayah timur Kalimantan barat yang meninginkan adanya azas pemerataan terhadap pembangunan.
“Kita berharap, Koordinator Pembentukan Kapuas Raya (PKR) Milton Crosby, segera melakukan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Apabila rekomendasi pemekaran yang sudah menyangkut hajat hidup orang banyak tetap tidak dikeluarkan, itu berarti sama saja penindasan terhadap hak-hak rakyat dan itu melanggar konstitusi,” ungkap Morjiri SH, Kepada wartawan, kamis(19/9)
Morjiri menuturkan dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi pemekaran PKR merupakan sebuah pelanggaran hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sikap pemerintah provinsi dinilainya telah menciderai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Karena di ayat 2, hurup d, dalam peraturan tersebut menjelas pemekaran jarus ada keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan daerah baru.
“PKR dipandang layak, sejumlah persyaratan sudah lengkap, dan tinggal rekomendasi gubernur. Persoalannya sampai saat ini, gubernur tidak mengeluarkan rekomendasi itu. Berarti ini sama saja menindas masyarakat di wilayah timur, sebab pemekaran merupakan keinginan masyarakat timur,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dengan luas 146.807 km² (7,53% luas Indonesia), Kalbar adalah provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Karena itu, lanjut Morjiri, Kalbar perlu dimekarkan. PKR tidak perlu ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pembentukan PKR adalah hal mutlak yang dibutuhkan untuk kesejahteraan rakyat di daerah timur Kalbar. Sebab, luas Provinsi Kalbar yang hampir seluas pulau Jawa, Madura, Bali dan NTB membuat proses pemerintahan dan pembangunan menjadi terhambat.
Akibat itu pula, rentang kendali pemerintahan, proses administrasi birokrasi dan kontrol pembangunan menjadi sulit. “Jarak yang sangat jauh dan daerah yang terlalu luas, menyulitkan lima kabupaten untuk maju. Akibatnya, pembangunan di wilayah timur Kalbar masih sangat lambat,” jelasnya.
 
Layak PKR bukan tanpa alasan. Prof Edy Suratman, sebagai ketua tim peneliti pemekaran PKR dari Universitas Tanjungpura pernah menegaskan bahwa PKR sudah layak untuk dijadikan daerah otonom. Pembentukan PKR juga telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan PP 78 Tahun 2007. “Tetapi realisasinya masih terhambat. Halangan tersebut berasal dari tidak adanya surat rekomendasi DPRD dan Gubernur Kalbar,” pungkasnya(Lg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar