Pengamat Hukum Di Sintang, Morjiri, SH |
Sintang(Kalbar Times)
Penggiat Hukum sintang, Morjiri, SH mengatakan Penahanan Rekomendasi Pemekaran
Provinsi Kapuas Raya yang dialakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanpa dasar dan alasan yang jelas dinilai sebuah pelanggaran konstitusi. Sebab,
pemekaran tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang ada diwilayah timur
Kalimantan barat yang meninginkan adanya azas pemerataan terhadap pembangunan.
“Kita berharap,
Koordinator Pembentukan Kapuas Raya (PKR) Milton Crosby, segera melakukan Uji Materi (Judicial Review) ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tidak
dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya
oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Apabila rekomendasi
pemekaran yang sudah menyangkut hajat hidup orang
banyak tetap tidak dikeluarkan, itu berarti sama
saja penindasan terhadap hak-hak rakyat dan itu melanggar konstitusi,” ungkap Morjiri SH, Kepada
wartawan, kamis(19/9)
Morjiri menuturkan
dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi pemekaran PKR merupakan sebuah
pelanggaran hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sikap pemerintah provinsi dinilainya telah
menciderai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara
pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Karena di ayat 2, hurup d,
dalam peraturan tersebut menjelas pemekaran jarus ada keputusan gubernur
tentang persetujuan pembentukan daerah baru.
“PKR dipandang layak, sejumlah
persyaratan sudah lengkap, dan tinggal rekomendasi gubernur. Persoalannya
sampai saat ini, gubernur tidak mengeluarkan rekomendasi itu. Berarti ini sama
saja menindas masyarakat di wilayah timur, sebab pemekaran merupakan keinginan
masyarakat timur,” jelasnya.
Sebagaimana
diketahui, dengan luas 146.807 km² (7,53% luas Indonesia), Kalbar adalah
provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Karena itu, lanjut Morjiri, Kalbar perlu dimekarkan. “PKR tidak
perlu ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pembentukan
PKR adalah hal mutlak yang dibutuhkan untuk kesejahteraan rakyat di daerah
timur Kalbar. Sebab, luas Provinsi Kalbar yang hampir seluas pulau Jawa,
Madura, Bali dan NTB membuat proses pemerintahan dan pembangunan menjadi
terhambat.
Akibat itu
pula, rentang kendali pemerintahan, proses administrasi birokrasi dan kontrol
pembangunan menjadi sulit. “Jarak yang sangat jauh dan daerah yang terlalu
luas, menyulitkan lima kabupaten untuk maju. Akibatnya, pembangunan di wilayah
timur Kalbar masih sangat lambat,” jelasnya.
Layak PKR bukan
tanpa alasan. Prof Edy Suratman, sebagai ketua tim peneliti pemekaran PKR dari
Universitas Tanjungpura pernah menegaskan bahwa PKR sudah layak untuk dijadikan
daerah otonom. Pembentukan PKR juga telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
PP 78 Tahun 2007. “Tetapi realisasinya masih terhambat.
Halangan tersebut berasal dari tidak adanya surat rekomendasi DPRD dan Gubernur
Kalbar,” pungkasnya(Lg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar