Askiman |
Harjono Bejang |
Sintang(Kalbar Times) kucuran 29 Miliar dana
Program Program Pembangunan Infrastruktur Pedesan(PPIP) dicoret oleh DPRD
Sintang dalam Pembahasan APBDP dengan alasan informasi tersebut disampaikan
dalam pembahasan anggaran perubahan serta dana pendamping program yang
dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sintang tidak ada.
Plt.
Kepala dinas pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Askiman mengatakan bahwa bantuan
dana Program Program
Pembangunan Infrastruktur
Pedesan(PPIP) diperuntukkan untuk 116 desa tertinggal dengan perpaketnya
mendapat 250 juta per Desa dengan total dana sebesar 29 milyar. ”untuk dana
pendamping yang harus disediakan oleh pemerintah Kabupaten Sintang untuk 116
desa tersebut dibutuhkan dana sebesar 1,4 Miliar lebih, ”ungkapnya kepada
Kalbar Times melalui telpon selulernya, jumat(20/9)
Ia
mengatakan program tersebut tidak bisa berjalan karena DPRD Sintang sudah
menghapus anggaran untuk dana pendamping sebagai biaya operasional awal dengan
alasan bahwa dana tersebut tidak ada. ”dana pendamping yang dibutuhkan dalam
progam tersebut sebesar 1,4 Milyar lebih, sementara kemampuan dana daerah yang
disediakan oleh pemerintah tersebut hanya 250 juta dan itu pun sudah dicoret,
”terang Askiman.
Alasan
Lainnya, Lanjut Askiman, karena dalam penentuan lokasi desa yang mendapatkan
bantuan tersebut tidak melibatkan anggota dewan serta bantuan tersebut masuk sudah pada tahap
pembahasan APBDP sehingga waktu tidak cukup untuk pelaksanaan pekerjaan, itu
lah alasan mereka, ”Jelasnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan dibatalkannya
program tersebut masuk kekabupaten Sintang. “sebenarnya jika dana operasional
awal ada, maka kami dari pihak PU akan tetap melaksanakan program tersebut,
namun karena dana operasional tersebut tidak ada maka pemerintah kabupaten Sintang
mesti membuat surat pernyataan tidak sanggup untuk melaksanakan program
tersebut kepada pemerintah pusat.
Terpisah, Ketua DPRD Sintang, Harjono Bejang
mengaku dana yang mengalir kekabupaten Sintang tersebut sukup besar sementara
waktu untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah tidak mencukupi lagi.
“sebenarnya program tersebut bagus jika masukknya diawal pada pembahasan APBD
murni tentunya akan mendapatkan dana pendamping karena untuk menentukan dana
pendamping tersebut mesti melalui pembahasan, sementara dana tersebut masuk
dalam pembahasan APBDP, maka kita coret karena dananya juga sudah tidak ada
lagi, “ungkap Harjono.
Harjono juga menampik, jika alasan tak menyetujui
dana pendampingan untuk bantuan Program
Pembangunan Infrastruktur
Pedesan (PPIP) karena ada kepentingan politik. ”itu sama sekali tidak ada
hubungannya dengan politik, semua yang kita lakukan murni karena anggaran dana
kita terbatas,
selain
itu, lanjut Harjono, tentunya dalam penempatan lokasi desa yang mendapatkan
bantuan tersebut perlu pembahasan yang semestinya melibatkan anggota dewan agar
dana (pendampingan) tidak tumpang tindih. Yakni letak atau desa yang akan
mendapatkan bantuan, tidak serta merta langsung disetujui tanpa pembahasan
terlebih dahulu, akan tetapi dana PPIP, lanjut Bejang, tetap bisa berjalan.
Hanya saja, tanpa ada dana pendampingan dari pemerintah daerah, “ucapnya
Bejang menambahkan, bantuan PPIP juga tidak
melalui APBD. Tetapi langsung masuk ke rekening desa penerima bantuan. Jadi
dana tersebut bersentuhan langsung dengan desa yang dikucur bantuan.
Dalam rapat pandangan hasil rapat gabungan komisi
menyikapi raperda anggaran perubahan memang tak ada disinggung adanya dana
pendampingan untuk bantuan PPIP. Yang disetujui dewan, antara lain
pengadaan kendaraan dinas di Dispenda, Bappeda, dan mobil operasional rumah
sakit. Termasuk bantuan berobat bagi sakit gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa
Bodok Sintang, akan ditambah.(Lg)