Senin, 15 Agustus 2011

PNS lanjut Pendidikan wajib Lapor Ke BKD


Sintang(Lg)Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sintang, Drs, YAT. Lukman Riberu, M.Si, mengatakan bahwa pada saat ini pengajuan untuk melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi bagi PNS terutama guru mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun, dibalik itu ternyata masih banyak PNS yang melanjutkan pendidikannya secara diam-diam.
“Untuk kedepannya kita harapkan kepada seluruh PNS yang melanjutkan Pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi sebaiknya melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan kabupaten Sintang, “ungkap Lukman kepada mediator(10/8).

Lukman mengatakan jika PNS guru yang melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi lagi tanpa berkoordnasi, maka akan membuat perbedaan data pendidikan yang ada di BKD dengan PNS Guru yang bersangkutan . Karena, BKD tak memiliki bukti otentik / resmi mengenai perkembangan pendidikan PNS guru yang dimaksud, “Hal ini nantinya tentu akan berpengaruh pada laporan BKD Sintang kepada BKN dan Menpan. Misalnya, data guru di BKD pendidikannya SPG atau D II, mungkin saat yang bersangkutan mendapatkan ijazah S1, BKD Sintang tak dapat merubah data. Karena belum memiliki bukti yang resmi,” katanya .
lebih jauh ia menuturkan bahwa dengan tidak adanya laporan secara resmi ke BKDmaka Guru Atau PNS yang bersangkutan , bisa merugikan terutama dalam pengembangan karir. Misalnya, untuk menduduki suatu
jabatan tertentu yang memerlukan tingkat pendidikan tertentu.“Nah, mengingat di BKD Sintang datanya belum memenuhi syarat, maka yang bersangkutan belum dapat di pertimbangkan untuk menduduki jabatan
tertentu. Karena data yang ada di BKD Sintang belum menyesuaikan karena tidak adanya laporan,” Ucapnya.
Oleh karena itu, Lukman, mengatakan untuk tertibnya administrasi izin belajar terutama terkait perkembangan data guru yang valid, serta untuk menghindari dampak di kemudian hari, Pemkab Sintang melalui Sekda telah mengeluarkan surat Himbaun pada Dinas Pendidikan. Bagi guru yang sedang dan akan melanjutkan pendidikan di harpapkan mengajukan izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2008 tentang Ketentuan Pemberian Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Sintang.

Selain itu, apabila mendapat tawaran dari Perguruan Tinggi yang menyelanggarakan pendidikan di luar domisili Perguruan Tinggi yang bersangkutan, maka PNS yang di tawarkan tersebut di harpkan berkoordinasi dengan BKD. “Langkah itu di lakukan untuk mengetahui secara jelas apakah PT yang di maksud sesuai dengan Ketentuan Permendiknas NO 30 Tahun 2009 tanggal 1 juli Tentang Penyelanggaraan  Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi,” Pungkasnya (lingga)