Jumat, 03 Desember 2010

Milton: Penolakan Terhadap Pelamar CPNS Tunanetra Bukan Diskriminasi

Dewan Sahkan 13 Raperda Baru,,, Larangan Becak Beropersi DiSintang Tidak Masuk Dalam. PerdaHeri: Intrupsi Zainudin Hanya Cari Sensasi

Sintang(MED) Setelah melakukan pembahasan oleh masing-masing pansus terhadap 13 draf perda baru yang diajukan oleh Eksekutif kurang lebih dua bulan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mengesahkan keseluruhan perda tersebut pada sidang rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Harjono, S.Sos, M.Si, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (24/11) kemarin.Ketiga belas perda baru yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang tersebut diantaranya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pencabutan atas peraturan Daerah Kabupaten Sintang no 7 tahun 2002 tentang retribusi pendirian dan dan badan hukum koperasi, retribusi pendaftaran penduduk dan catatan sipil, penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Kalbar, izin pembuangan limbah cair, ketertiban umum, bangunan gedung, penyususnan perencanaan pembangunan Daerah dan pelaksanaan musremabang Daerah, rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Sintang tahun 2008-2028, rencana induk pengembangan pariwisata Daerah Kabupaten Sintang, ijin gangguan, retribusi ijin gangguan dan pajak Daerah.
Sebelum pengesahan ke 13 perda tersebut sempat terjadi hujan intrupsi, seperti yang disampaikan oleh anggota fraksi golkar, Zainudin, bahwa dirinya mempersoalkan pasal 34 yang berkaitan dengan Perda Ketertiban Umum yang usulanya berisi tentang pelarangan beca beroperasi diKabupaten Sintang disahkan menjadi perda.
Dengan adanya pernyataan tersebut, membuat beberapa anggota pansus lainnya mengajukan intrupsi juga, seperti H Ahmad Sutarmin dan Wiwin Erlias. Walaupun mereka menyatakan menerima 13 raperda di sahkan menjadi perda, namun mereka menolak dengan tegas terhadap pasal 34 yang berkaitan dengan Perda Ketertiban Umum yang usulanya berisi tentang pelarangan beca beroperasi diKabupaten Sintang disahkan menjadi perda.” Saya sangat tidak setuju jika draf perda tersebut disahkan menjadi perda karena itu sama halnya dengan menghalang-halangi masyarakat untuk mencari sesuap nasi, draf itu tidak manusiawi.”ungkap sutarmin dengan tegas.
Ia mengatakan bahwa penerapan perda terhadap pelarangan beca beropersi diKabupaten Sintang belum tepat, karena kota Sintang bukan kota metropolitan. ” Yang di pertanyakan, dalam posisi apa becak menggangu. Lagi pula, Sintang bukan kota metropolitan. Kalau jumlah becak di batasi, saya masih bisa menerima. Saya kira, regulasi yang mengatur agar becak tertib lebih manusiawi,” ujar sutarmin.
Terkait dengan adanya beberafa intruksi terhadap pasal 34 tentang ketertiban umum tersebut, Ketua Pansus I DPRD saitang, Heri Jamri, selaku pihak yang membahas Raperda Tentang Ketertiban umum menegaskan bahwa, pasal khusus yang melarang becak beroperasi, tak termuat dalam perda yang telah di sahkan.
” Usulan pelarang becak, memang sempat masuk ke pansus I. Dan pembahasan ini sempat juga berjalan sangat alot. Nah, dalam melakukan pembahasan itu, ada salah satu anggota Fraksi Golkar yang walk out. Waktu itu, oknum anggota Fraksi Golkar tersebut meminta supaya beca dilarang beropersi diKabupaten Sintang. Namun karena banyak anggota tidak setuju maka usulan tersebut kita hapus sehingga pada saat pengesahan perda tersebut, mengenai perda pelarangan becak tidak ada,” jelasnya sambil menunjukan draf perda Ketertiban umum yang terdapat padas pasal 34.
ia juga sangat menyesalkan karena tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan tetang pasal tersebut.” Saya tidak ada diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang perda ketertiban umum yang kebetulan pansus kami yang membahasnya. Dan yang menjadi pertanyaan mengapa pak zainudin mempersoalkan soal masalah ini, sementara dia sendiri tidak mengetahui isi dari perda ketertiban umum yang kita bahas sebelumnya karena pada saat pembahasan draf perda tersebut dirinya tidak ikut, saya tidak tau Apakah hanya ingin cari sensasi atau cari muka,” tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Matheus Siong ketika di konfirmasi usai sidang terhadap perda ketertiban umum yang berisi tentang pelarangan beca beroperasi diKabupaten Sintang, sebab yang mengajukan usulan perda tersebut adalah pihaknya mengatakan bahwa dalam rancangan perda yang di ajukan oleh pihaknya tersebut, tidak memuat larangan becak beroperasi di Sintang.
” kita hanya mengajukan supaya diadakan perda terhadap aturan serta jalur-lajur mana saja yang bisa dilalui serta adanya batasan terhadap pengadaan beca diKabupaten Sintang supaya tidak bertambah lagi. Jadi pihak kita tidak ada mengusulkan pelarangan becak beroperasi,”pungkas siong(lingga)